| Pilih |  | |  |
|
Arah Primer | ☆
⚫ BPKP, BPN, Bulog, LAN
⚫ MPR, DPR, DPD, MK, MA, BPK⚫ Lembaga : LAPAN, LIPI, PMI, PNRI, KKPPI, LIN, TKPKRI ☆ Daftar Undang2 Kota ☆ Fauna SULBAR ☆ ☆ ☆ PTN - Akademi Negeri ☆ SMP di Jakarta Pusat ☆ Tautan ke Wallis & Futuna
|
| DOWNLOAD Gratis | Brosur Kelas Karyawan Gabungan Seluruh Wilayah Indonesia ⛯ PDF (11,2 MB)⛯ zip (8,8 MB) ⛯ jpg (36,2 MB) | Brosur Kelas Karyawan JABODETABEK ⛯ PDF (5,5 MB)⛯ zip (4,4 MB) ⛯ jpg (13,2 MB) | Brosur Kelas Karyawan DIY,JATENG,JATIM & BALI ⛯ PDF (4,4 MB)⛯ zip (3,5 MB) ⛯ jpg (14,5 MB) | Brosur Kelas Karyawan JAWA BARAT ⛯ PDF (2,8 MB)⛯ zip (2,2 MB) ⛯ jpg (7,1 MB) | Brosur Kelas Karyawan SULAWESI ⛯ PDF (1,9 MB)⛯ zip (1,5 MB) ⛯ jpg (5,6 MB) | Brosur Kelas Karyawan SUMATERA & BATAM ⛯ PDF (2,2 MB)⛯ zip (1,7 MB) ⛯ jpg (6,5 MB) | Brosur Kuliah Reguler ⛯ PDF (4,1 Mb)⛯ zip (8,4 Mb) | Kalender 2023 ⛯ jpg (2,1 Mb)⛯ PDF (400 kb) | Soal UN + SBMPTN ⛯ PDF(3,5 Mb)⛯ zip(1,5 Mb) | "TEROBOSAN BARU" STRATEGI MENINGKATKAN Kualitas Pendidikan, Pendapatan dan Sumber Daya PTS ⛯ PDF(6 Mb)⛯ jpg(16 Mb) |
|
|
| | 
| ✶ Terakreditasi ✶ Penerimaan Calon Mahasiswa Baru dibuka Setiap Semester Perkuliahan Karyawan ini diselenggarakan Institusi Pendidikan Tinggi Terkemuka sebagaimana dibeberkan secara ringkas di bawah ini. | 
|
| | Sebagaimana UUD 1945 pasal 31 ayat (3) bahwa "Seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.".
Serta "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan" adalah perintah UUD 1945. Dan "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat." adalah perintah Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional. Namun diantara sebagian warga negara ada sebagian masyarakat yang waktu luangnya terbatas (teristimewa buruh / karyawan). Demikian juga ada sebagian warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan/keuangan terbatas.
Juga "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan Sistem Terbuka" adalah perintah Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Selanjutnya pada Penjelasan UU tersebut diterangkan : "Peserta didik dapat belajar sambil bekerja."
Sebagai wujud melaksanakan kebutuhan terkait Perguruan Tinggi Swasta tersebut menyelenggarakan Perkuliahan Karyawan (Hybrid) ini sekaligus melaksanakan Komitmen Sosial. Salah satunya mengadakan kesempatan kepada semua warga negara alumni/lulusan SMA/SMK, D1, D2, D3/Politeknik/Akademi, S-1 (Sarjana) / sederajat, dsb, baik yang waktu luangnya terbatas maupun memiliki penghasilan/keuangan terbatas, utk memajukan perkuliahan (atau pindah jurusan) ke jenjang S-1 (Sarjana) atau Diploma Tiga (D-III) atau S2 (Pascasarjana/Magister) pada jurusan yang disukai, secara layak serta berbobot / mutu sebagaimana keunggulan Perguruan Tinggi Swasta tersebut
Biaya pendidikannya dihitung dgn pemikiran yang sangat cermat agar menjadi ringan bagi mhs, disebabkan selain diringankan dengan adanya subsidi silang, juga diberikan bantuan fasilitas utk keringanan membayar pinjaman dana pendidikan tanpa bunga serta tidak memakai agunan, sehingga bisa diangsur per bulan sesuai kesanggupan penghasilan/keuangan calon mhs. . . . . ➡ lihat semuanya
|
| Keterangan: BL = Blended Learning |
Penerimaan / Pendaftaran Calon Mahasiswa Baru S1, D3, S2Perkuliahan Karyawan / Kuliah Karyawan (Hybrid) Semester Ganjil 2026/2027 Ditujukan bagi alumni/lulusan D1, D2, D3/Politeknik/Akademi, SMA/SMK, S-1 (Sarjana), dsb memajukan perkuliahannya atau pindah program studi.
 | Biaya Pendaftaran Mahasiswa Baru = Rp 100.000,- |  | Penerimaan Mhs Baru dibuka SETIAP HARI (termasuk Sabtu & Minggu) : Senin s/d Minggu Jam 09.00 - 17.00 |  | Pendaftaran Calon Mahasiswa Baru bisa via Internet atau via Pendaftaran Calon Mahasiswa Baru online atau bisa via POS, Telp, Fax, surat, atau bisa dilakukan langsung di Kampus Perguruan Tinggi (PTS) tersebut (Sekretariat P2K) atau diwakilkan |
|
|
|
| | | Biaya pendidikan Perkuliahan Karyawan ini dapat diangsur per bulan sebagaimana kesanggupan calon mhs.
Pada intinya Perguruan Tinggi Swasta (PTS) penyelenggara P2K/PKK tersebut punya masyarakat yang sepanjang masa mengutamakan bobot / mutu perkuliahannya.
Cara lain di dalam membantu dana pendidikannya, beberapa PTS memberikan beasiswa langsung kepada mahasiswa yang benar2 tidak mampu dalam hal penghasilan/keuangan. . . . . ➡ lihat semuanya |
| | Alumni/lulusan serta mahasiswa Perkuliahan Karyawan (Hybrid) maupun Program Kelas Reguler memperoleh status, hak akademik, ijazah, bobot / mutu, serta gelar yang sama.
Ijazah dan Transkrip Akademik (Transkrip Nilai) Perkuliahan Karyawan (Hybrid) (P2K (Hybrid)) serta Program Kelas Reguler ialah SAMA. Dan pada Ijazah maupun Transkrip tersebut, tidak tertulis apakah Alumni/lulusan P2K (Hybrid) ataukah Alumni/lulusan Perkuliahan Reguler. Oleh karena Perkuliahan Karyawan (Hybrid) yaitu Program Kelas Reguler dengan jadwal perkuliahan dan peserta kuliah yang berbeda. . . . . ➡ tampilkan lengkap |
|
| | | | Mahasiswa yang kerja dgn sistem penggeseran waktu / shift, tetap bisa mengikuti perkuliahan dengan baik. Oleh karena sistem kuliahnya diselenggarakan secara profesional dan berbobot / mutu tinggi dengan melakukan perpaduan antara Perkuliahan Karyawan (Hybrid) serta Program Kelas Reguler, agar mahasiswa yang bekerja dgn sistem penggeseran waktu / shift dapat mengikuti perkuliahan di program lainnya dengan tata cara tertentu.
Alumni/lulusan Perkuliahan Karyawan (Hybrid) juga sanggup berkomunikasi dengan para pakar pada bidang ilmu yang tak sama dan mengaplikasikan bantuan mereka; bisa mengaplikasikan secara efektif sumber-sumber daya yang ada; sanggup memulai rintisan pembentukan unit wirausaha sebagaimana bidang ilmunya, bisa mengikuti perkembangan baru pada bidang kemahirannya, dan menyelenggarakan penelitian.
Mahasiswa dapat mengulang kembali jika terdapat suatu matakuliah yang tidak terpenuhi / tidak lulus, pada semester/tahun selanjutnya (kapan saja) tanpa ditarik tambahan biaya lain-lain.
Tidak ada ujian negara (sama dgn PTN) pada setiap jurusannya. . . . . ➡ tampilkan semuanya |
|
| |
|